MGMP MULTIMEDIA - Download Instrumen dan Juknis atau Pedoman
UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi
Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan salah
satunya difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta
didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya. Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk
Asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji
Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian
kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dan Okupasi yang
dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), atau Satuan Pendidikan yang terakreditasi bersama
dengan dunia kerja.
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian
standar kompetensi lulusan. Materi UKK disusun berdasarkan skema Sertifikasi
sesuai dengan jenjang Kualifikasi Asesi yang memuat kemampuan melaksanakan
pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat
berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk
membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.
Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024 </b>ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang
terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran
2023/2024.
Berdasarkan Edaran tentang Instrumen dan Juknis Uji UKK Mandiri
SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Pelaksanaan Uji
Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
1)
Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah
menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang
ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
2)
Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang
berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia; 3) Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka
pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Adapun sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK SMK Tahun
2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 ini adalah :
1.
Terlaksananya UKK bagi seluruh peserta didik SMK.
a.
Untuk SMK program 3 Tahun dilaksanakan pada semester 5 atau
semester 6 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian
pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan
secara efektif, efisien, dan akuntabel;
b.
Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 atau
semester 8 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian
pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan
secara efektif, efisien, dan akuntabel;
2.
Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang
dinyatakan kompeten.
Selanjutnya pada Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Uji UKK SMK
Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Pola Pelaksanaan UKK
ditetapkan sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi;
2.
Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP-P1/P2/P3) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema
sertifikasi yang telah terlisensi oleh BNSP ;
3.
Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja
menggunakan instrumen yang disusun oleh Pemerintah Pusat. Satuan pendidikan
bersama mitra dunia kerja diperkenankan untuk mengubah sebagian atau
keseluruhan isi instrumen dengan kriteria/spesifikasi yang setara atau lebih
tinggi dari instrumen yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
Terkait Perngkat Uji Kompetensi Keahlian dinyatakan dalam Petunjuk
Teknis Juknis Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai
berikut :
1.
Perangkat UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi ditetapkan
oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi sesuai dengan sistem yang diterapkan.
2.
Perangkat UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi
berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), seperti LSP-P1, LSP-P2,
LSP-P3, ditetapkan melalui regulasi BNSP yang berlaku.
3.
Perangkat UKK Mandiri yang bekerja sama dengan Mitra Dunia Kerja
terdiri atas :
a.
Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK
Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang
digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai
TUK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar
persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang, serta memuat
persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
b.
Instrumen Soal UKK
Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk
mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu barang
dan/atau jasa. Standar Instrumen Soal UKK disusun oleh Pemerintah Pusat untuk
menguji aspek keterampilan dan sikap. Asesor menyusun instrumen asesmen untuk
menguji aspek pengetahuan. instrumen asesmen aspek pengetahuan, dapat berupa
soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;
c.
Pedoman Asesmen UKK
Pedoman Asesmen UKK terdiri atas lembar asesmen dan rubrik
asesmen. Lembar asesmen (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat
komponen, sub-komponen asesmen, dan lembar rekapitulasi asesmen. Rubrik asesmen
memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan
sub-komponen asesmen.
Selanjutnya dalam Juknis Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024, dijelaskan terkait Mekanisme Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Keahlian, sebagai berikut.
A.
Sosialisasi
1.
Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK kepada SMK
secara langsung dan/atau melalui Dinas Pendidikan Provinsi,
2.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang
berwenang menangani SMK dapat melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK kepada
satuan Pendidikan atau penyelenggara UKK di wilayah binaannya.
B.
Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi
1.
Mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi membuka/menerima
pendaftaran bagi peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
2.
Mitra dunia kerja atau asosiasi memberikan kontribusi dalam
penyusunan instrument pengujian, menyiapkan penguji/asesor, dan memfasilitasi
TUK;
3.
Mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi menerbitkan dan
menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara nasional
dan/atau internasional bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
C.
Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi
berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk
menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah
ditetapkan.
1.
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK
erta SMK lainnya yang tergabung dalam jejaring, dilakukan oleh tim yang
ditetapkan oleh LSP;
2.
SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi
(TUK) bekerjasama dengan LSP, dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi
sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan
ruang lingkup skema sertifikasi yang telah terlisensi BNSP;
3.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK menugaskan asesor
kompetensi melakukan verifikasi TUK sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan
Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman
Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;
4.
LSP wajib menugaskan dan menyiapkan asesor, skema sertifikasi, dan
materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan/ skema sertifikasi yang
diujikan.
5.
Asesor harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang
diterbitkan oleh BNSP dan masih berlaku;
6.
LSP membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
7.
Kegiatan UKK dengan LSP dapat dilakukan selama kegiatan
pembelajaran;
8.
Setiap peserta didik SMK yang mengikuti UKK diupayakan untuk
memperoleh sertifikat kompetensi kualifikasi dan/atau okupasi
9.
Asesor diutamakan untuk dapat menggunakan teknik asesmen
portofolio sebelum teknik asesmen lainnya sesuai kompetensi yang dinilai.
10. Portofolio
dapat berbentuk paspor keterampilan (skill passport) atau bukti-bukti
pembelajaran yang berkualitas sesuai kriteria.
11. LSP wajib
menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten
12. Bagi peserta
UKK yang dinyatakan belum kompeten pada skema pengujian LSP, dapat diterbitkan
paspor keterampilan (Skill Passport) pada sebagian unit yang dinyatakan
kompeten oleh LSP;
13. SMK dapat
melibatkan mitra dunia kerja sebagai observer/penyelia dalam pelaksanaan UKK
bersama LSP sebagai bentuk dukungan pada pelaksanaan UKK dan/atau pengakuan
kepada peserta UKK yang telah dinyatakan kompeten.
D.
Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja
1.
SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia kerja berskala
internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan
dengan kompetensi/konsentrasi keahlian peserta yang akan diujikan.
2.
Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan UKK Mandiri wajib
menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK dan
memenuhi syarat kelayakan sebagai tempat uji kompetensi (TUK);
3.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota
yang berwenang menangani SMK membentuk Tim Verifikasi kelayakan sekolah sebagai
TUK dengan melibatkan unsur dunia kerja atau institusi/lembaga yang relevan;
4.
Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK
Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dengan menggunakan instrumen
verifikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat;
5.
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK
Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK berdasarkan rekomendasi tim
verifikasi;
6.
Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan
eksternal;
7.
Penguji Internal adalah guru mata pelajaran kejuruan yang relevan
dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada instrumen verifikasi;
8.
Penguji eksternal dapat berasal dari unsur dunia kerja, Asosiasi
Profesi, dan/atau satuan pendidikan yang berasal dari luar institusi
penyelenggara yang memiliki latar belakang asesor yang memiliki sertifikat
kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi
keahlian yang akan diujikan;
9.
Persyaratan penguji eksternal dari unsur dunia kerja adalah yang
telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan
kontribusi terhadap pengembangan sekolah, diantaranya terlibat dalam
sinkronisasi kurikulum kejuruan, menjadi guru tamu, atau sebagai penyedia
tempat praktik kerja lapangan peserta UKK;
10. Satuan
pendidikan bersama dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan instrumen
asesmen dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;
11. Satuan
pendidikan dapat memfasilitasi pelaksanaan lebih dari satu paket soal UKK
mandiri SMK yang disediakan berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana TUK,
serta kompetensi yang dimiliki oleh siswa;
12. Satuan
Pendidikan mendata peserta didik yang akan mengikuti UKK;
13. Penguji dapat
menggunakan metode uji observasi demonstrasi (praktik) dan tambahan ( Uji Tulis
) sesuai kompetensi yang dinilai.
14. Peserta UKK
Mandiri SMK diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan
latihan, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri;
15. Peserta UKK
Mandiri SMK dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian yang
tersedia;
16. Penguji
Internal wajib mengembangkan instrumen asesmen aspek pengetahuan berdasarkan
Indikator Pencapaian Kompetensi lulusan atau Standar Kompetensi Kerja yang
relevan;
17. Apabila siswa
dinyatakan belum kompeten pada hasil UKK mandiri SMK, maka yang bersangkutan
dapat mengulang kembali pengujian dengan menggunakan paket soal yang sama atau
paket soal lain yang sesuai dengan kompetensinya;
18. Satuan
pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh
satuan pendidikan bersama dunia kerja.
Tentang Pelaporan dan tindak lanjut disampaikan dalam Petunjuk
Teknis Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai
berikut.
1.
Satuan pendidikan penyelenggara UKK dapat memperhitungkan untuk
memasukkan skor yang diperoleh dari penyelenggaraan UKK pada perhitungan nilai
rapor dan/atau ijazah;
2.
Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilai
atau status pencapaian kompetensi pada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK sesuai kewenangannya,
Direktorat SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk;
3.
Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu dan
perumusan kebijakan di tingkat satuan pendidikan dan/atau pemerintah.
Terkait Pengadaan naskah uji kompetensi keahlian mandiri
dijelaskan dalam Petunjuk Teknis/Juknis dan Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024
Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut.
1.
Direktorat SMK menyediakan instrumen UKK Mandiri beserta perangkat
uji lainnya berupa soft file yang dapat diunduh melalui laman ukk.ditpsmk.net;
2.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
berwenang menangani SMK dapat mencetak dan menggandakan instrumen verifikasi
TUK;
3.
Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan
naskah uji kompetensi keahlian mandiri menggunakan anggaran penyelenggaraan UKK
yang relevan;
4.
Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah UKK
dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Kapan jadwal UKK SMK tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 ?
Pelaksanaan UKK dapat dilangsungkan pada awal semester gasal
sampai dengan akhir tahun pelajaran 2023/2024 sebelum pengumuman kelulusan
peserta didik.
Dalam Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Uji UKK SMK Tahun 2024
Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Pelaksanaan asesmen dan kelulusan
uji kompetensi keahliian, adalah sebagai berikut:
1.
Asesor/penguji melakukan asesmen dengan menggunakan lembar asesmen
yang telah disediakan;
2.
Asesor/penguji melakukan asesmen sesuai karakteristik kompetensi
keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh
peserta UKK;
3.
Asesor/penguji memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk
setiap komponen asesmen;
4.
Asesor/penguji dapat menambahkan indikator dan komponen asesmen
lebih tinggi dari yang telah ditetapkan;
5.
Asesor/penguji dapat menyediakan kesempatan untuk
pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai
standar sampai batas tanggal ujian terakhir;
6.
Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP, yang pada
sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian
kompetensi peserta UKK dalam rentang skor 0 sampai 100;
7.
Konversi nilai UKK melalui LSP, yang tidak memunculkan skor,
ditentukan melalui capaian kriteria unjuk kerja, jumlah pengulangan yang
dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang
ditunjukkan oleh peserta UKK;
Dinyatakan dalam Juknis - Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024, bahwa ketentuan penerbitan sertifikat keahlian adalah
sebagai berikut.
1.
Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia kerja maupun LSP yang
terlibat pada UKK dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi;
2.
Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko
sertifikat kompetensi:
a.
Untuk UKK Mandiri dapat disesuaikan dengan masukan dari dunia
kerja;
b.
Untuk UKK dengan LSP dapat disesuaikan dengan Peraturan Badan
Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman
Penerbitan Sertifikat Kompetensi.
3.
Secara umum bentuk sertifikat yaitu :
a.
Sertifikat Kompetensi untuk Skema Kualifikasi Nasional / Okupasi
diterbitkan dengan logo Garuda Pancasila
b.
Sertifikat berlogo dunia kerja atau Asosiasi Profesi
c.
Sertifikat berlogo Tut Wuri Handayani
4.
Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta UKK,
nama kompetensi/konsentrasi keahlian, dan daftar kompetensi/unit-unit
kompetensi yang telah diujikan dan dinyatakan kompeten;
5.
Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta UKK yang
dinyatakan kompeten;
6.
Sertifikat UKK Mandiri ditandatangani oleh pihak yang berwenang
dari satuan pendidikan dan dunia kerja;
7.
Bagi peserta UKK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang
terlisensi BNSP, maka pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP;
8.
Setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan, harus memenuhi
kaidah mampu telusuri
Berikut ini Link download Download Instrumen dan Juknis - Pedoman
Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Silahkan pilih bidang
keahlian SMK. Kemudian cari folder konsentrasi keahlian yang sesuai.
Juknik dan Pedoman UKK Tahun 2023/2024
Teknik Informasi dan Komunikasi (TIK)
TBSM
AKUNTANSI KEUANGAN LEMBAGA
0 Komentar